Pemerintah jangan Gengsi Menarik RUU Cipta Kerja dari DPR
Jumat, 06 Maret 2020 – 13:49 WIB
Setelah RUU Cipta Kerja ditarik dari DPR, kata Ferdian, pemerintah harus bersungguh-sungguh untuk melakukan perbaikan terhadap sejumlah substansi yang dianggap menabrak prinsip reformasi dan demokrasi. Konsolidasi di internal pemerintah perlu segera dilakukan dalam penyusunan draf RUU Kerja ini.
Termasuk, pemerintah agar menginisiasi perubahan UU No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai dasar hukum dalam penyusunan RUU yang berkarakter Omnibus law.
"Setidaknya dengan langkah ini, dari sisi prosedur penyusunan perundang-undangan yang berkarakter Omnibus law secara pasti memiliki landasan hukumnya," tandas Ferdian.(fat/jpnn)
Peneliti mengatakan pemerintah sebaiknya segera melakukan penarikan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dari DPR, untuk perbaikan materi yang krusial.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- Kursi PAN di DPR Bertambah, Zulhar Berterima Kasih kepada Prabowo
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel