Pemerintah Kaji Protes BOS Sekolah Swasta

Pemerintah Kaji Protes BOS Sekolah Swasta
Pemerintah Kaji Protes BOS Sekolah Swasta
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali dibuat pusing oleh tuntutan sekolah swasta. Mereka minta revisi peraturan menteri tentang larangan pungutan biaya pendidikan SD dan SMP.

Mendikbud Muhammad Nuh menuturkan, pemicu persoalan ini adalah sekolah swasta terbatasi gerakannya dalam memungut biaya pendidikan dari siswa, seiring keluarnya Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan SD dan SMP.

Dalam aturan tersebut, disebutkan jika sekolah swasta yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang lagi memungut biaya operasional sekolah kepada siswa. "Persoalan ini muncul ketika aturan tadi diterapkan," jelas menteri asal Surabaya itu.

Pada prakteknya, banyak sekolah swasta penerima BOS masih mengatakan jika dana ini tidak cukup untuk  menutup ongkos operasional. Seperti diketahui, unit cost dana BOS jenjang SD ditetapkan sebesar Rp 580 ribu per siswa per tahun. Sedangkan unit cost kelompok SMA ditetapkan sebesar Rp 710 ribu per siswa per tahun.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali dibuat pusing oleh tuntutan sekolah swasta. Mereka minta revisi peraturan menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News