Pemerintah Kaji Protes BOS Sekolah Swasta
Selasa, 15 Mei 2012 – 06:32 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali dibuat pusing oleh tuntutan sekolah swasta. Mereka minta revisi peraturan menteri tentang larangan pungutan biaya pendidikan SD dan SMP. Pada prakteknya, banyak sekolah swasta penerima BOS masih mengatakan jika dana ini tidak cukup untuk menutup ongkos operasional. Seperti diketahui, unit cost dana BOS jenjang SD ditetapkan sebesar Rp 580 ribu per siswa per tahun. Sedangkan unit cost kelompok SMA ditetapkan sebesar Rp 710 ribu per siswa per tahun.
Mendikbud Muhammad Nuh menuturkan, pemicu persoalan ini adalah sekolah swasta terbatasi gerakannya dalam memungut biaya pendidikan dari siswa, seiring keluarnya Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan SD dan SMP.
Baca Juga:
Dalam aturan tersebut, disebutkan jika sekolah swasta yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang lagi memungut biaya operasional sekolah kepada siswa. "Persoalan ini muncul ketika aturan tadi diterapkan," jelas menteri asal Surabaya itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali dibuat pusing oleh tuntutan sekolah swasta. Mereka minta revisi peraturan menteri
BERITA TERKAIT
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja
- Promosi Doktor Universitas Trisakti, Ira Sudjono Raih Predikat Cum Laude
- Cheeky Peeky Playhouse Tawarkan Kurikulum Reggio Emilia Bagi Anak Usia Dini
- Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024, Besok Pengumuman, Cermati Seluruh Tahapannya
- UPN Veteran Jatim Komitmen Mendukung Digitalisasi di Desa
- Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Dimulai 15 Mei, Hanya di Link Ini