Pemerintah Kebut Penguasaan Tanah dalam Hutan demi Warga di 54 Daerah

Pemerintah Kebut Penguasaan Tanah dalam Hutan demi Warga di 54 Daerah
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

Oleh karena itu Airlangga menegaskan, pelaksanaan PPTKH sebagai bagian dari program redistribusi tanah negara (pembagian lahan) bagi masyarakat kecil perlu dipercepat. 

“Pemberian lahan garapan sebagai modal ekonomi produktif diharapkan akan meningkatkan daya imun ekonomi rakyat di tengah pandemi Covid-19 ini,” sambungnya.(mcr2/jpnn)

 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, melalui program Reforma Agraria masyarakat tidak hanya diberi tanah sebagai modal usaha produktif, tetapi juga memperoleh bantuan lainnya.


Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News