Pemerintah Kebut Penguasaan Tanah dalam Hutan demi Warga di 54 Daerah
Kamis, 24 September 2020 – 13:56 WIB
Oleh karena itu Airlangga menegaskan, pelaksanaan PPTKH sebagai bagian dari program redistribusi tanah negara (pembagian lahan) bagi masyarakat kecil perlu dipercepat.
“Pemberian lahan garapan sebagai modal ekonomi produktif diharapkan akan meningkatkan daya imun ekonomi rakyat di tengah pandemi Covid-19 ini,” sambungnya.(mcr2/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, melalui program Reforma Agraria masyarakat tidak hanya diberi tanah sebagai modal usaha produktif, tetapi juga memperoleh bantuan lainnya.
Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra
BERITA TERKAIT
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita
- Tanggapi Putusan MK, Airlangga: Saatnya Kembali Merajut Persatuan
- Timnas U-23 ke Perempat Final Piala Asia U-23, Jokowi: Semoga Bisa Melaju Lebih Tinggi Lagi
- Tingkat Kepuasan Publik kepada Jokowi Seusai Pilpres, Lihat Angkanya
- MK Segera Putuskan PHPU Pilpres 2024, Presiden Jokowi Bilang Begini
- Begini Langkah Indodax untuk Mencegah Tindak Pencucian Uang