Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro, tetapi Ada yang Dilonggarkan
Selasa, 09 Maret 2021 – 00:52 WIB
Menurut Airlangga, kegiatan perkantoran harus menerapkan 50 persen work from home (WFH), belajar mengajar secara daring, pusat perbelanjaan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan yang ketat.
Restoran juga diizinkan makan di tempat, tetapi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Begitu juga tempat ibadah maksimal 50 persen. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bertemu Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Memuji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- Jepang Tertarik Belajar dari Indonesia Soal Pengembangan Start-Up E-Commerce
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut
- Menko Airlangga Dorong Kerja sama RCEP dengan GCC Diperluas
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah