Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Seperti ini Skenario yang Disiapkan Kemenhub
Rabu, 22 April 2020 – 04:21 WIB
Menurutnya sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” lanjutnya.
Selain itu, nantinya di setiap akses keluar masuk perlu adanya penyekatan-penyekatan atau pun check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.
“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” pungkasnya.(chi/jpnn)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menyiapkan sanksi bagi yang masih nekat mudik lebaran.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Balik Rantau, Pemprov Jateng Memfasilitasi 3.145 Pemudik dengan Bus Gratis
- Produk UMKM Binaan Pertamina jadi Incaran Pemudik Saat Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran, Maskapai Pelita Air Capai OTP 95 Persen
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran