Pemerintah Larang Operator hingga Konter Seluler Jual Kartu SIM Aktif
Layanan telekomunikasi seluler akhir-akhir ini meningkat, menurut Ramli, pengguna kartu SIM aktif di Indonesia mencapai 345,3 juta, melebihi jumlah penduduk.
Artinya, satu orang memiliki lebih dari satu nomor seluler.
Sementara itu, jumlah pengguna internet di Indonesia yang aktif memakai media sosial mencapai 170 juta jiwa.
Sayangnya, nomor seluler tersebut seringkali dimanfaatkan untuk kejahatan.
Senada itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh meminta ekosistem di industri telekomunikasi untuk menolak praktik jual-beli kartu SIM yang sudah terhubung dengan data orang lain.
Penggunaan kartu SIM yang resmi, yang berdasarkan data pribadi bisa membantu pemerintah untuk membangun Single Identity Number.
Menurut dia, praktik itu merupakan wujud peran masyarakat untuk memanfaatkan data secara lebih bertanggung jawab. (antara/jpnn)
Kemenkominfo mengeluarkan larangan bagi operator hingga penjual (konter) untuk tidak menjual kartu SIM dalam keadaan aktif.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Presiden Terpilih Ditetapkan, Masyarakat Diajak Makin Bahagia Gunakan Teknologi Digital
- Jangan Keasyikan Mengklik, Waspadai Tautan Mencurigakan
- Pahami Risiko Paylater, Layanan Pembayaran dari Marketplace
- Kak Seto Dukung KPAI Serukan Blokir Gim Daring yang Membahayakan Anak-Anak
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol