Pemerintah Memastikan Mengendalikan Penyakit Mulut dan Kuku, Masyarakat Jangan Panik

Pemerintah Memastikan Mengendalikan Penyakit Mulut dan Kuku, Masyarakat Jangan Panik
Warga memberi makan hewan ternak. Foto: ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto

Selain itu Badan Karantina akan menindak tegas pihak-pihak yang tidak taat prosedur.

Hewan-hewan ternak yang akan didistribusikan diharuskan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

"Terhadap (distribusi) antarpulau, antarzonasi itu karantina sudah diberi pengetahuan dan edukasi berdasarkan Surat Edaran No. 4 Tahun 2022. Ini harus dilakukan secara ketat dan tanpa toleransi dari pulau-pulau zona merah ke pulau zona kuning dan hijau dan sebaliknya," kata Junaidi.

Surat Edaran Satgas Penanganan PMK No. 4 Tahun 2022 mengatur tentang pengendalian lalu-lintas hewan dan produk hewan rentan PMK berbasis zonasi. Wilayah PMK dibagi jadi zona merah, kuning, dan hijau.

Sementara untuk produk segar dan olahan hewan ternak yang diimpor dari luar negeri, Kementan memastikan tidak ada yang terpapar PMK.

"Mengenai impor produk daging dari luar negeri harus diberi izin atau terdaftar dari negara-negara yang sudah bebas PMK sehingga impor produk olahan dari luar negeri itu kami nyatakan sudah bebas dari PMK," kata Junaidi

Pemerintah menerapkan lima langkah utama sebagai strategi kebijakan multilevel dengan tujuan membatasi penyebaran wabah dan melindungi perbatasan antarkota dalam negeri maupun antarnegara.

Di antaranya penerapan biosecurity yang ketat, pengobatan bagi hewan yang sudah terinfeksi PMK, pengujian, vaksinasi, dan pemotongan hewan terpapar PMK.

Kementan melalui Badan Karantina memperketat distribusi hewan ternak antarpulau di Indonesia untuk cegah Penyakit Mulut dan Kuku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News