Pemerintah Minta Pemda Segera Bayarkan Gaji ke-13
Jumat, 18 Juni 2010 – 20:05 WIB
Baca Juga:
Ditambahkan, gaji ke-13 untuk PNS daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati, walikota, wakil bupati, serta wakil walikota, dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah. "Dengan tetap mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 54 Tahun 2010," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah pusat meminta Pemerintah Daerah tidak menahan pembayaran gaji ke-13 untuk PNS di daerah. Kementrian Keuangan telah mengeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenag Targetkan 100 Titik Baru Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Tahun Ini
- Pertamina Gelar Pembukaan Renjana Cita Srikandi
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar