Pemerintah Minta Pemda Segera Bayarkan Gaji ke-13

Pemerintah Minta Pemda Segera Bayarkan Gaji ke-13
Pemerintah Minta Pemda Segera Bayarkan Gaji ke-13
JAKARTA - Pemerintah pusat meminta Pemerintah Daerah tidak menahan pembayaran gaji ke-13 untuk PNS di daerah. Kementrian Keuangan telah mengeluarkan surat yang isinya tata cara pembayaran gaji ke-13.

Menurut Kepala Biro Humas Kemenkeu Harry Soeratin, pemberian gaji ke-13 ini sudah ada payung hukumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2010. "Dalam PP itu sudah ditegaskan bahwa bahwa pemerintah wajib memberikan gaji ke-13," ujar Harry di Jakarta, Jumat (18/6).

Lanjutnya, berdasarkan PP tersebut, Menteri Keuangan dalam hal ini Dirjen Perbendaharaan telah menetapkan petunjuk teknis melalui Peraturan Ditjen Perbendaharaan Nomor : PER-22/PB/2010 tanggal 16 Juni 2010, yang berisi ketentuan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan bulan ke-13 tahun ini. 

Dalam Peraturan Dirjen itu disebutkan, pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat, anggota TNI/Polri dan pejabat negara, maupun pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan pada Juni 2010. Sedangkan untuk penerima pensiun atau tunjangan, dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) bersamaan dengan pembayaran pensiun atau tunjangan Juli 2010.

JAKARTA - Pemerintah pusat meminta Pemerintah Daerah tidak menahan pembayaran gaji ke-13 untuk PNS di daerah. Kementrian Keuangan telah mengeluarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News