Pemerintah Pangkas Dana Transfer ke Daerah

Pemerintah Pangkas Dana Transfer ke Daerah
Kemenkeu. Foto: Kemenkeu

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah mencanangkan penghematan anggaran negara.

Tidak hanya di kementerian/lembaga, hal serupa juga dilakukan di pos transfer daerah, khususnya dana alokasi umum (DAU).

Sebelumnya, pagu DAU dalam APBN bersifat final. Untuk tahun ini, pagunya disesuaikan dengan realisasi penerimaan negara.

Karena itu, Kementerian Keuangan meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan sejumlah antisipasi jika terjadi penurunan transfer DAU.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo menuturkan, pemda dituntut fleksibel menyesuaikan ke bawah belanja daerah pada APBD perubahan tahun ini.

Selain itu, pemda diminta mengidentifikasi program/kegiatan yang kurang prioritas.

Pemda juga dituntut meningkatkan efisiensi pos-pos belanja yang tidak produktif.

”Misalnya, biaya perjalanan dinas, rapat dinas, rapat di dalam kantor, konsinyering, seminar, dan honorarium tim,” terang Boediarso.

Presiden Joko Widodo sudah mencanangkan penghematan anggaran negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News