Pemerintah Pastikan Pasokan Oksigen Cukup

Pemerintah Pastikan Pasokan Oksigen Cukup
Sejumlah petugas menurunkan tabung oksigen dari truk di Posko Darurat Oxygen Rescue, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (5/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, kata Raden, pemerintah juga memberikan perlindungan ke masyarakat melalui penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat-obatan terkait Covid-19.

“Negara juga hadir untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi obat-obatan yang sering digunakan untuk terapi Covid. Seperti kita tahu dalam keadaan seperti ini kadang kala ada juga yang memainkan harga,” kata Raden.

Lebih lanjut, kata Raden, pemerintah juga akan menindak para pelaku yang memainkan harga obat-obatan tersebut. “Sementara Polri juga sudah komitmen untuk menindak tegas pelaku penimbunan obat dan alat kesehatan yang membuat masyarakat kesulitan mendapatkannya,” ujar Raden.

Pada kesempatan berbeda, Epidemiologi FKM Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menyambut baik upaya pemerintah memastikan oksigen terpenuhi saat terjadi lonjakan Covid-19.

"Saya kira ini baik, pemerintah juga terus merevisi aturan seiring dengan lonjakan kasus harian. Dimana jika kasus harian mencapai 40 ribu kasus, kemungkinan aturan proporsi oksigen diubah menjadi sektor industri rumah sakit sebanyak 40 persen dan rumah tangga atau masyarakat biasa 60 persen. Hal ini dikarenakan jumlah pasien Covid-19  yang telah overload, sehingga diminta untuk melakukan isolasi di rumah,” jelasnya.

Selain itu, kata Miko, pemerintah juga sudah meminta bantuan dari negara tetangga yakni Singapura dan China untuk mengimpor kebutuhan peralatan medis hingga prasarana lain yang dibutuhkan. “Jadi dengan sejumlah kebijakan dan perubahan aturan ini, oksigen ini akan terpenuhi. Namun pemerintah perlu memastikan penanganan pandemi di luar Jawa - Bali dapat menurunkan laju penanganan pandemi  agar tidak terjadi kelangkaan pasokan oksigen dan kenaikan harga obat-obatan,” terangnya. (dil/jpnn)

pemerintah juga memberikan perlindungan ke masyarakat melalui penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat-obatan terkait Covid-19.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News