Pemerintah Pertahankan Bupati/Walikota Dipilih Langsung

Hanya Gubernur yang Dipilih DPRD

Pemerintah Pertahankan Bupati/Walikota Dipilih Langsung
Pemerintah Pertahankan Bupati/Walikota Dipilih Langsung
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, revisi aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diarahkan untuk menyederhanakan penyelenggaraannya. Kini, kKonsep pemerintah itu masih dimatangkan dan diharmonisasikan di Kementrian Hukum dan HAM.

Nantinya, gubernur akan dipilih oleh DPRD, sementara wakil  gubernur akan dipilih secara terpisah. Adapun bupati/walikota tetap dipilih langsung oleh rakyat. Hanya saja, untuk wakil bupati/walikota, akan dipilih secara terpisah.  "Tentang RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tidak ada amanat konstitusi (memilih) wakil kepala daerah," ujar Mendagri dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Senin (4/4).

"Hanya dipilih kepala daerah saja, sehinga tidak berpasangan dengan wakil. Untuk kepala daerah provinsi dipilih oleh DPRD sedangkan kabupaten dipilih langsung," ujar Mendagri dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi II Chairuman Harahap itu.

Dikatakan pula, UU Pilkada diarahkan untuk penyederhanaan proses pemilihan. Dengan demikian, penyelenggaraan bisa dilakukan secara efektif dan efisien.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, revisi aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diarahkan untuk menyederhanakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News