Harus Ada Jaminan Perlindungan bagi Warga Negara

Harus Ada Jaminan Perlindungan bagi Warga Negara
Harus Ada Jaminan Perlindungan bagi Warga Negara
JAKARTA - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan agar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara juga memuat pasal perlindungan dan kebebasan warga negara. Usulan tersebut guna menghindari kemungkinan penyalahgunaan kegiatan intelijen.

"Komite I DPD mengusulkan agar dalam RUU Intelijen Negara dimuat pasal dan ayat khusus untuk mengatur hak-hak korban sebagai wujud kewajiban negara untuk memulihkan status warga negaranya," kata Ketua Tim Kerja (Timja) DPD untuk RUU Intelijen Negara, Farouk Muhammad, saat membacakan draf pandangan dan pendapat Komite I DPD terhadap RUU Intelijen Negara, dalam Sidang Pleno Komite I DPD, Senin (4/4).

Dalam pleno yang dipimpin Ketua Komite I DPR Dani Anwar itu, Farouk menjelaskan, pentingnya pasal dan ayat-ayat khusus yang mengatur hak-hak korban itu untuk meminimaisir penyalahgunaan kegiatan intelijen terhadap warga negaranya sendiri, baik materiil maupun non-materiil. "Negara wajib melindungi warga negaranya. Antara lain melalui kompensasi dan rehabilitasi, guna pemulihan status korban,” ujar Senator asal Nusa Tenggara Barat itu.

Persoalannya, kata Farouk, pasal dan ayat dalam RUU Intelijen Negara belum mengelaborasi hak asasi manusia dan demokrasi, terutama perlindungan dan kebebasan warga negara. “Berarti, RUU Intelijen Negara belum menyeimbangkan antara kebutuhan membentuk kerangka kerja demokratik dan menguatkan kapasitas dinas-dinas intelijen,” ungkapnya.

JAKARTA - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan agar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara juga memuat pasal perlindungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News