Pemerintah Pusat Hanya Kabulkan 50 Persen PTM di DKI, KPAI Bereaksi, Simak

Pemerintah Pusat Hanya Kabulkan 50 Persen PTM di DKI, KPAI Bereaksi, Simak
Komisioner KPAI Retno Listyarti. Foto: dok.JPNN.com

Sebelumnya, Anies Baswedan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk meniadakan PTM 100 persen selama satu bulan dan digantinkan dengan PJJ.

Walau begitu, usulan Anies ini hanya dikabulkan oleh pemerintah pusat dengan memberlakukan PTM 50 persen dan PJJ 50 persen.

Penerapan ini sesuai diskresi dari empat menteri, yakni Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag). 

Empat menteri tersebut menyetujui untuk memberikan diskresi kepada daerah di wilayah PPKM level 2.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan, pemerintah pusat memahami saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui diberikan diskresi untuk menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Suharti dalam pernyataannya. (mcr4/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


KPAI Retno Listyarti meminta pemerintah pusat untuk mengabulkan usulan Gubernur DKI Anies Baswedan tentang peniadaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen selama satu bulan.


Redaktur : Friederich
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News