Pemerintah Pusat Setop Beri Tunjangan Khusus Guru

Pemerintah Pusat Setop Beri Tunjangan Khusus Guru
Bu Guru dan siswi. Ilustrasi Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, SIDOARJO - Pemerintah menghentikan sementara tunjangan khusus guru (TKG) di 19 daerah. Sidoarjo salah satunya. Kebijakan itu bertujuan agar dana bantuan tersebut tidak mengendap di rekening kas daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Noer Rochmawati menyatakan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dalam surat tersebut, pemerintah meminta pemkab menunda sementara penyaluran TKG.

"Yang ditunda dana di semester pertama," jelasnya.

Menurut Ima, sapaan akrab Noer, penundaan itu disebabkan masih adanya dana TKG yang belum digunakan. Sisa anggaran itu menumpuk di kas daerah. "Jadi, kami diminta menggunakan anggaran yang ada dulu," jelasnya.

Berdasar data Kemendikbud, dana TKG tahun lalu yang belum disalurkan cukup besar. Nilainya mencapai Rp 499.472.800.

Sementara itu, alokasi anggaran untuk TKG mencapai Rp 7,9 miliar. Dana yang sudah disediakan pemkab Rp 6,9 miliar. Artinya, tanpa tambahan dana transfer dari pemerintah pusat, pembayaran TKG masih bisa berjalan.

Ima menyatakan, banyaknya sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) TKG itu disebabkan sejumlah hal. Salah satunya, banyak guru yang pensiun. Akibatnya, dana tidak terserap. "Bisa juga guru pindah tugas," ujarnya.

Sekda Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, penghentian anggaran itu tidak berdampak. Sebab, pemkab masih memiliki dana di kasda.

Pemerintah melalui Kemendikbud meminta pemkab menunda sementara penyaluran TKG alias tunjangan khusus guru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News