Pemerintah Sambut Baik UU PKS
Kamis, 12 April 2012 – 05:48 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin selaku Wakil Pemerintah dalam Sidang Paripurna DPR mengatakan Pemerintah menyambut baik keputusan Paripurna DPR yang telah mensahkan RUU Penanganan Konflik Sosial (PKS) menjadi Undang-Undang (UU). "Dengan telah disahkannya UU PKS ini, memberi panduan bagi pemerintah untuk penyelesaian konflik sosial lewat payung hukum UU ini," imbuhnya.
"UU ini sangat penting dan strategis sebagai pedoman bagi pemerintah dalam penanganan konflik sosial di dalam negeri karena sebelumnya penanganan konflik sosial hanya diatur dalam PP 19,PP 23 dan UU nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, yang terkait dengan penanganan konflik daerah, tidak ada lagi keraguan," kata Amir Syamsuddin, usai sidang Paripurna, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (11/4)
Ditegaskannya, UU PKS memberikan dimensi baru dalam penanganan konflik dengan pendekatan azas kemanusiaan, kebhinekatunggal-ikaan serta kesetaraan gender, dan kearifan lokal.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin selaku Wakil Pemerintah dalam Sidang Paripurna DPR mengatakan Pemerintah menyambut
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran