Pemerintah Sambut Baik UU PKS
Kamis, 12 April 2012 – 05:48 WIB

Pemerintah Sambut Baik UU PKS
Terkait kekawatiran sejumlah pihak, bahwa UU PKS ini dapat dipergunakan untuk menggerakkan TNI, dalam penanganan kasus konflik sosial, Menkumham menjelaskan, TNI dalam hal ini tidak dalam posisi dikerahkan, melainkan dalam pengertian diperbantukan untuk memback-up Polri dalam penanganan dan penyelesian suatu konflik.
"TNI di sini bersifat bantuan. Sehingga tidak perlu izin Presiden selaku Panglima Tertinggi TNI, tetapi cukup izin dari Panglima TNI saja," kata Amir. (fas/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin selaku Wakil Pemerintah dalam Sidang Paripurna DPR mengatakan Pemerintah menyambut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya