Pemerintah Sebut Partisipasi Buruh Cukup Signifikan dalam Penyusunan UU Cipta Kerja

Pemerintah Sebut Partisipasi Buruh Cukup Signifikan dalam Penyusunan UU Cipta Kerja
Demo para buruh yang menolak pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR beberapa waktu lalu. Foto JPNN

"Contohnya adalah yang mereka memiliki keahlian yang sangat spesifik, yang memang kita tidak ada. Seandainya mesin itu rusak misalnya, maka dia akan membutuhkan waktu. Seandainya tidak ada orang yang segera memperbaiki. Ini lah satu relaksasi. Setiap pemberi kerja wajib memiliki yang namanya rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Dan pemberi kerja perseorangan dilarang memperkerjakan TKA," kata dia.

Aturan selanjutnya yang menguntungkan buruh dan pekerja, lanjut Anwar, ialah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). PKWT, menurut Anwar, memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja beserta haknya sampai pekerjaan selesai. Di akhir PKWT, pekerja juga mendapat kompensasi yang sebelumnya tidak ada dalam Undang-undang.

Selain itu, tambah dia, terkait outsourching atau alih daya juga diatur dengan sedemikian ketat. Apabila terjadi setiap pengalihan temaga kerja, maka masa kerjanya harus dihitung, dan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.

"Ini yang sebelumnya tidak ada. Artinya kalau satu perusahaan mempekerjakan orang, biasanya mulai dari 0 lagi, di sini tidak. Mereka yang namanya pengusaha alih daya dia harus mengakui catatan-catatan pekerjaan yang sudah dilakukan pekerja sebelumnya. Dan ini akan diperhitungkan sebagai komponen tentunya besaran gaji," jelas Anwar. (tan/jpnn)


Video Terpopuler Hari ini:

Pemerintah mengaku sudah melibatkan partisipasi buruh dan pekerja dalam menyusun Rencana Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Setidaknya ada 9 pertemuan yang dilakukan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News