Pemerintah Segera Bahas Penggunaan Simbol GAM
Rabu, 28 November 2012 – 08:45 WIB

Pemerintah Segera Bahas Penggunaan Simbol GAM
Sebelumnya, kepada wartawan di Aceh, Ketua Komisi A DPRA, Adnan Beureunsyah, mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan rancangan qanun terkait bendera dan lambang Aceh yang akan menggunakan bendera dan lambang GAM. Dimana diharapkan Rancangan qanun yang dimaksud, dapat segera disahkan akhir bulan ini.
Baca Juga:
Menurutnya, Aceh saat ini bukanlah daerah separatis lagi dan sudah mendapatkan pengakuan oleh pemerintah pusat. Oleh sebab itu, ketentuan dalam PP 77 Tahun 2007 dalam penentuan lambang daerah Aceh sudah tidak ada persoalan lagi.
Namun rancangan qanun lambang Pemerintahan Aceh ini mendapatkan penolakan dari Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda Mayor Jenderal Zahari Siregar. Dia meminta Pemerintah Aceh tidak menggunakan bendera dan lambang GAM sebagai bendera dan lambang Aceh.
Karena selain bertentangan dengan PP 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah, penggunaan atribut GAM juga tak sejalan dengan kenyataan bahwa Aceh tetap merupakan bagian dari NKRI.(gir/jpnn)
JAKARTA - Penentuan lambang daerah harus tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 77 tahun 2007. Untuk itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota