Pemerintah Selesaikan MoU Renegosiasi Sebelum Lengser

Pemerintah Selesaikan MoU Renegosiasi Sebelum Lengser
Pemerintah Selesaikan MoU Renegosiasi Sebelum Lengser

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah terus mengejar target penyelesaian renegosiasi perusahaan pertambangan generasi lama. Hal tersebut dinyatakan saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta kemarin (1/9).

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku bakal mengikat 107 perusahaan tambang dengan nota kesepahaman atau MoU.

Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, penandatangan MoU tersebut dilakukan untuk mengikat kesepahaman terkait enam poin renegosiasi amandemen kontrak. Enam poin perubahan tersebut menjadi amanat dari undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.

Namun, kesepakatan atas enam poin tersebut belum juga selesai hingga sekarang. Karena itu, Jero mengaku bakal mengikat kesepahaman dengan perusahaan tambang dalam nota kesepahaman.

"Dari 107 perusahaan yang melalui proses renegosiasi, sudah ada 43 perusahaan yang sudah menandatangani MoU renegosiasi. Itu terdiri dari 10 perusahaan tambang mineral pemegang Kontrak Karya (KK) dan 33 perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B)," jelasnya.

Soal rincian, Jero tak menjelaskan perusahaan mana saja yang sudah menyepakati poin renegosiasi. Namun, dia mengungkap bahwa sebagian besar yang sepakat adalah perusahaan pertambangan asing. Justru, proses renegosiasi masih terkendala dengan perusahaan nasional.

"Tinggal pengusaha Indonesia yang masih protes. Sebab, ekspor batubaranya terhalang. Itu karena dia harus bayar dulu kewajibannya," tuturnya.

Dia menambahkan, pihaknya bakal memfinalisasi kesepakatan MoU dengan 64 perusahaan tambang lainnya. Saat ini, ada 24 pemegang KK dan 40 pemegang PKP2B yang masih mendiskusikan poin-poin renegosiasi.

JAKARTA - Pemerintah terus mengejar target penyelesaian renegosiasi perusahaan pertambangan generasi lama. Hal tersebut dinyatakan saat rapat kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News