Pemerintah Selesaikan MoU Renegosiasi Sebelum Lengser

Pemerintah Selesaikan MoU Renegosiasi Sebelum Lengser
Pemerintah Selesaikan MoU Renegosiasi Sebelum Lengser

Salah satunya yang masih terhambat adalah poin mengenai pendapatan negara baik pajak maupun non pajak. "Kami targetkan selesai Oktober nanti," tambahnya.

Pernyataan tersebut mendapatkan kritikan dari anggota DPR Komisi VII fraksi Golkar Dito Ganinduto. Menurutnya, pemerintah seharusnya tak hanya fokus dalam penandatangan MoU poin renegosiasi.

Pasalnya, UU nomor 4 Tahun 2009 sudah jelas menyebutkan amandemen seharusnya ditetapkan satu tahun setelah pengesahaan. Karena itu, sudah seharusnya amandemen itu ditetapkan dalam kabinet saat ini.

"Ya mungkin tidak bisa semuanya. Tapi kan sudah ada 43 perusahaan yang menandatangani MoU. Artinya kan sudah sepakat dengan enam poin negosiasi. Kenapa hanya dalam bentuk MoU saja? Setidaknya pemerintah sudah mencapai penetapan amandemen untuk perusahaan-perusahaan itu," jelasnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Sukhyar mengatakan, pihaknya memang tengah berusaha untuk mempercepat pembicaraan enam poin renegosiasi.

Salah satunya, pembicaraan dengan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang sempat terhenti karena gugatan arbitrase.

"Saat ini kami sedang membahas dengan tim teknis dalam internal pemerintah. Saat ini poin yang masih belum sepakat adalah soal pajak selain PPh (Pajak Penghasilan). Kalau tentang royalti mereka (PT NNT) sudah sepakat 3,75 persen untuk emas," jelasnya.

Terkait desakan DPR untuk menyelesaikan segera menyelesaikan poin renegosiasi, dia mengaku bakal bertemu dengan pihak PT NNT hari ini. Diskusi tersebut diakui bakal lancar karena sudah ada beberapa poin yang disepakati. "Rencananya Selasa (2/9) besok kami bahas dengan mereka," "ujarnya. (bil)


JAKARTA - Pemerintah terus mengejar target penyelesaian renegosiasi perusahaan pertambangan generasi lama. Hal tersebut dinyatakan saat rapat kerja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News