Pemerintah Sepakati Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024, Catat Tanggalnya!

Pemerintah Sepakati Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024, Catat Tanggalnya!
Warga menggunakan hak pilih di Pemilu. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan Bawaslu menyepakati jadwal Pemilu 2024.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia itu menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemilu.

"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024," kata Ketua KPU Ilham Saputra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat dengan usulan tersebut.

Dia berharap ada cukup waktu bagi KPU untuk menyiapkan Pilkada yang rencananya digelar pada November 2024.

"Pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberi ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kami selenggarakan bulan November," ujar Tito.

Mantan Kapolri itu juga menilai akan ada waktu untuk kemungkinan putaran kedua jika pemilu dilaksanakan pada Februari 2024. (mcr9/jpnn)


Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu menyepakati jadwal pemilu 2024 dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News