Pemerintah Sesuaikan Tarif Pungutan Ekspor Produk Kelapa Sawit, Ini Perinciannya

Kemudian, kata Eddy, produk crude sebesar USD 16 per MT untuk produk turunan hingga harga CPO mencapai USD 1.000.
“Apabila harga CPO di atas USD 1.000, maka tarif tetap sesuai tarif tertinggi masing-masing produk,” katanya.
Menurutnya, dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor ialah untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional.
Meski demikian, hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani kelapa sawit dan keberlanjutan pengembangan layanan pada program pembangunan industri sawit nasional.
"Untuk peningkatan daya saing produk kelapa sawit Indonesia maka kewajiban eksportir produk kelapa sawit yaitu pungutan ekspor dan bea keluar secara advalorem yang saat ini mencapai maksimal 36,4 persen maksimal dari harga CPO," jelas Eddy.
Berdasarkan perubahan tarif sesuai PMK Nomor 76/PMK.05/2021, maka kewajiban eksportir secara advolerum turun menjadi maksimal di bawah 30 persen dari harga CPO.
"Untuk peningkatan kesejahteraan petani, penerapan pungutan ekspor pada 2020 dan 2021 terbukti tidak menyebabkan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani," ungkap Eddy.
Harga TBS di tingkat petani mengikuti kenaikan harga CPO yaitu pada Januari sampai Mei 2021 rata-rata harga TBS di tingkat petani adalah di atas Rp2.000 per kilogram.
Pemerintah resmi melakukan penyesuaian tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta