Pemerintah Sesuaikan Tarif Pungutan Ekspor Produk Kelapa Sawit, Ini Perinciannya
Selasa, 29 Juni 2021 – 20:06 WIB

Pemerintah resmi melakukan penyesuaian tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit. Foto: Humas Kementan
Selain itu, pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan produksi perkebunan kelapa sawit rakyat.
Pemerintah mengalokasikan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit untuk 180 ribu hektar lahan per tahun.
“Alokasi dana untuk tiap hektar lahan yang ditetapkan sebesar Rp30 juta per hektar,” ujarnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pemerintah resmi melakukan penyesuaian tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta