Pemerintah Siapkan Aturan Blokir Medsos, Begini Penjelasannya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan pemerintah tidak lantas serta-merta memblokir platform media sosial tanpa alasan yang jelas.
"Ada tahapan, kami tidak bisa serta-merta memblokir," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Pangerapan, saat jumpa pers virtual soal penanganan hoaks seputar COVID-19, Senin.
Hal itu merespons terkait kabar yang beredar bahwa pemerintah berencana memblokir media sosial.
Semuel menegaskan, media sosial akan diblokir hanya jika mereka tidak mau berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengatasi hoaks.
Namum sebelum menutup, perlu ada bukti-bukti yang kuat bahwa hoaks tersebut meresahkan dan beredar di platform tersebut, dan platform tidak melakukan tindakan apa pun untuk mengatasi hoaks tersebut.
"Pemerintah tidak bisa menutup tanpa alasan yang jelas," kata Semuel.
Ia juga menyatakan akan ada peraturan menteri baru yang mempertegas sanksi, termasuk pemblokiran untuk penyelenggara media sosial yang membandel.
Dalam peraturan menteri tersebut, sebelum diblokir platform media sosial akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Kemenkominfo merespons terkait kabar yang beredar bahwa pemerintah berencana memblokir media sosial.
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Game yang Mengandung Kekerasan Dinilai Bisa Merusak Fungsi Mata Anak
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital
- Pemerintah Siap Blokir Gim yang Mengandung Kekerasan
- UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace
- Polisi Diminta Sikat Penyebar Hoaks soal Harga LPG 3 Kg di Kendal