Pemerintah Siapkan Aturan Blokir Medsos, Begini Penjelasannya

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan pemerintah tidak lantas serta-merta memblokir platform media sosial tanpa alasan yang jelas.
"Ada tahapan, kami tidak bisa serta-merta memblokir," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Pangerapan, saat jumpa pers virtual soal penanganan hoaks seputar COVID-19, Senin.
Hal itu merespons terkait kabar yang beredar bahwa pemerintah berencana memblokir media sosial.
Semuel menegaskan, media sosial akan diblokir hanya jika mereka tidak mau berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengatasi hoaks.
Namum sebelum menutup, perlu ada bukti-bukti yang kuat bahwa hoaks tersebut meresahkan dan beredar di platform tersebut, dan platform tidak melakukan tindakan apa pun untuk mengatasi hoaks tersebut.
"Pemerintah tidak bisa menutup tanpa alasan yang jelas," kata Semuel.
Ia juga menyatakan akan ada peraturan menteri baru yang mempertegas sanksi, termasuk pemblokiran untuk penyelenggara media sosial yang membandel.
Dalam peraturan menteri tersebut, sebelum diblokir platform media sosial akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Sosialisasikan Pemanfatan DBHCHT Kepada Instansi Lain
- Bea Cukai-Pemkab Sidoarjo Bersinergi Bahas Pembentukan KIHT
- Politikus Ikut Bicara Soal Aturan Jaga Jarak di Sepak Bola
- Tragedi Sriwijaya Air: Polisi Selidiki Sebuah Akun Medsos yang Mencurigakan
- Bea Cukai Madura Ingin Pemda Paham Penggunaan DBHCHT
- Aturan yang Dijalani Timnas U-19 Saat Tiba di Tanah Air