Pemerintah Siapkan Aturan Rekam Transaksi Online
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menaruh perhatian besar terhadap pergeseran cara belanja masyarakat dari konvensional ke digital atau online.
Pasalnya, hingga saat ini pemerintah belum memiliki data yang valid terkait jumlah transaksi perdagangan online atau e-commerce.
Untuk itu, pemerintah akan membuat aturan turunan untuk merekam transaksi perdagangan secara digital.
Menkominfo Rudiantara mengungkapkan, pemerintah akan menyusun data transaksi online yang melibatkan beberapa pihak.
Di antaranya, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Sementara itu, Kemenkominfo menjadi pemimpin untuk sinkronisasi data.
Rudiantara menguraikan, rapat tersebut juga membahas road map e-commerce. Ada beberapa isu yang dibahas.
Di antaranya, isu logistik, pengembangan sumber daya manusia, perpajakan, perlindungan konsumen, dan cyber security.
Pemerintah menaruh perhatian besar terhadap pergeseran cara belanja masyarakat dari konvensional ke digital atau online.
- Strategi Rocketindo Mendampingi Merek Asing ke Pasar Indonesia
- 2024, Sebegini Biaya Layanan Penjualan di e-commerce
- Ekonom Sarankan Garansi Pengembalian Produk di Marketplace Dikaji Ulang
- Kantongi TDPSE, Tokopedia Temui Mendag Laporkan Progres Integrasi dengan TikTok
- Fitur Sosial Media di E-Commerce Apakah Melanggar Permendag 31?
- Prioritaskan Kepuasan Pelanggan, Kara Raih ICSAA 2024