Pemerintah Tagih Royalti Batubara Rp688 M

Pemerintah Tagih Royalti Batubara Rp688 M
Pemerintah Tagih Royalti Batubara Rp688 M
Setelah ditambah dengan tunggakan kewajiban Pajak Penjualan (PPn), maka jumlah total tagihan pemerintah kepada perusahaan batu bara mencapai USD 744,94 juta dan Rp 2,84 triliun. "Sedangkan kewajiban pemerintah atas reimbursement PPN yang harus dikembalikan kepada perusahaan batu bara sebesar Rp 7,18 triliun," katanya.

   

BPKP sendiri mengajukan dua alternatif penyelesaian. Pertama, pemerintah dan perusahaan batu bara membayar kewajiban masing-masing. Alternatif ke dua, menggunakan mekanisme kompensasi atas kewajiban pembayaran DHPB dan reimbursement PPN. Artinya, kewajiban masing-masing pihak dijumlah, dan yang masih kurang harus membayar. Berdasar audit BPKP, tunggakan perusahaan batu bara masih lebih besar dibandingkan kewajiban reimbursement PPN oleh pemerintah,  yang nilainya Rp 688,59 miliar.

   

Departemen ESDM pada 22 Januari lalu sudah mengusulkan kepada Departemen Keuangan agar memilih alternatif  kedua. Artinya, perusahaan batu bara harus segera menyetor kekurangan sebesar Rp 688,59 miliar.  Dan usulan itu sudah diterima enam perusahaan batu bara. "Mekanisme ini kami usulkan karena paling memungkinkan untuk dilaksanakan, sebab ada unsur kesetaraan dan tidak ada lagi resistensi dari pihak lain," terangnya. (owi/bas)

JAKARTA- Sengketa royalti Dana Hasil Penjualan Batu bara (DHPB) yang melibatkan pemerintah dan pengusaha batu bara hampir tuntas. Menteri Energi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News