Pemerintah Tak Perlu Tergesa-gesa Menghentikan Siaran Televisi Analog

Pemerintah Tak Perlu Tergesa-gesa Menghentikan Siaran Televisi Analog
Dokumentasi - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menilai pemerintah tak perlu tergesa-gesa menghentikan siaran televisi analog. Foto: Ricardo/JPNN.com/ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyoroti langkah pemerintah yang mulai menghentikan siaran televisi analog di wilayah Jabodetabek, terhitung sejak Kamis (3/11).

Pria yang karib disapa Bambang Pacul ini menilai siaran televisi analog dan siaran televisi digital sebaiknya dijalankan bersamaan.

Pemerintah tidak perlu tergesa-gesa mematikan siaran televisi analog.

"Simulcast saja, dua-duanya berjalan. Ini akan baik untuk semua pihak sambil peta jalan menuju siaran TV digital dilaksanakan secara bertahap."

"Ada sosialisasi masif, ada pengkondisian pelan-pelan dan yang jelas tidak ada putusan MK yang dilawan,” ujar Bambang dalam keterangannya diterima Kamis (3/11).

Untuk diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Bambang menilai dipaksakannya suntik mati siaran TV analog akan merugikan masyarakat banyak.

Tingkat perekonomian sebagian masyarakat belum siap menggunakan set top box (STB) sebagai perangkat tambahan untuk dapat menonton siaran televisi digital.

Pemerintah dinilai tak perlu tergesa-gesa menghentikan siaran televisi analog, begini alasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News