Pemerintah Tak Perlu Tergesa-gesa Menghentikan Siaran Televisi Analog

Pemerintah Tak Perlu Tergesa-gesa Menghentikan Siaran Televisi Analog
Dokumentasi - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menilai pemerintah tak perlu tergesa-gesa menghentikan siaran televisi analog. Foto: Ricardo/JPNN.com/ilustrasi

“Harus menghindari kebijakan yang membebani rakyat banyak, apalagi tidak ada unsur ketergesaan soal ini,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah memastikan akan melaksanakan analog switch off (ASO) atau penghentian siaran televisi analog untuk wilayah Jabodetabek pada 2 November, Pukul 24.00 WIB.

Pemerintah beralasan ASO dilaksanakan karena infrastruktur multipleksing (MUX) sudah siap.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah telah memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

"Menurut Undang-Undang Cipta Kerja harus sudah dilaksanakan pada 2 November yang akan datang, kira-kira 10 hari yang akan datang,” tutur Menko Polhukam Mahfud MD seusai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (24/10) lalu. (gir/jpnn)


Pemerintah dinilai tak perlu tergesa-gesa menghentikan siaran televisi analog, begini alasannya.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News