Pemerintah Tegaskan Pungutan DKE Ditunda, Bukan Dibatalkan

Seperti diketahui, pada pertengahan 2015 perusahaan itu sempat merugi sampai Rp 15 triliun karena menjual premium. Penyebabnya, Pertamina dilarang menaikkan harga jual saat keekonomian bensin beroktan 88 itu naik.
Direktur yang akrab disapa Abe tersebut menjelaskan, dana bantalan itu tidak akan masuk profit perusahaan. Sebab, peruntukannya sudah jelas, yakni membayar kerugian yang muncul saat menjual bahan bakar. Terutama menjual premium di Jamali yang seharusnya nonsubsidi.
"Mestinya boleh profit, tapi nggak boleh," terangnya. Untuk premium, memang selama ini wilayah Jamali menjadi area penugasan khusus. Karena itu, pemerintah masih bisa meminta Pertamina menahan harga. Selain itu, harga jual premium di wilayah tersebut selama ini beda tipis, yakni Rp 100 per liter, dengan luar Jamali.
Soal asal usul 2 persen yang masuk dana bantalan, Abe menyebut berasal dari penjualan premium. Jadi, keuntungan Pertamina dari setiap liter bensin langsung dipotong dan dimasukkan ke rekening khusus. "Saat MoPS dan kurs nggak naik, akan ada tumpukan dana. Kalau mau diambil pemerintah, ya silakan," terangnya. (owi/dim/dee/c11/agm/end/mas)
JAKARTA - Niat pemerintah untuk memberlakukan pungutan dana ketahanan energi (DKE) menuai kontroversi dari kalangan DPR lantaran payung hukumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya