Pemerintah Tegaskan Pungutan DKE Ditunda, Bukan Dibatalkan
Seperti diketahui, pada pertengahan 2015 perusahaan itu sempat merugi sampai Rp 15 triliun karena menjual premium. Penyebabnya, Pertamina dilarang menaikkan harga jual saat keekonomian bensin beroktan 88 itu naik.
Direktur yang akrab disapa Abe tersebut menjelaskan, dana bantalan itu tidak akan masuk profit perusahaan. Sebab, peruntukannya sudah jelas, yakni membayar kerugian yang muncul saat menjual bahan bakar. Terutama menjual premium di Jamali yang seharusnya nonsubsidi.
"Mestinya boleh profit, tapi nggak boleh," terangnya. Untuk premium, memang selama ini wilayah Jamali menjadi area penugasan khusus. Karena itu, pemerintah masih bisa meminta Pertamina menahan harga. Selain itu, harga jual premium di wilayah tersebut selama ini beda tipis, yakni Rp 100 per liter, dengan luar Jamali.
Soal asal usul 2 persen yang masuk dana bantalan, Abe menyebut berasal dari penjualan premium. Jadi, keuntungan Pertamina dari setiap liter bensin langsung dipotong dan dimasukkan ke rekening khusus. "Saat MoPS dan kurs nggak naik, akan ada tumpukan dana. Kalau mau diambil pemerintah, ya silakan," terangnya. (owi/dim/dee/c11/agm/end/mas)
JAKARTA - Niat pemerintah untuk memberlakukan pungutan dana ketahanan energi (DKE) menuai kontroversi dari kalangan DPR lantaran payung hukumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 9 Ribu Per Gram, Jadi Sebegini
- Luhut Binsar Sebut Tanpa Nikel Indonesia, Pasar EV Amerika Terpuruk
- Hutama Karya Bangun RSUP Dr Sardjito & Gedung Estetika RSUP di Bali
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- Lippo Cikarang Catatkan Pra-Penjualan Rp 325 Miliar, Total Pendapatan Naik 175 Persen
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!