Pemerintah Terbitkan Permenperin No 3/2021, Industri Mamin di Jatim Meradang
Alih-alih mendorong pertumbuhan positif, pemerintah malah menerbitkan Permenperin No. 3/2021 yang memperparah kondisi industri mamin termasuk UMKM setelah terpukul pandemi covid-19.
Menurutnya, pemerintah seolah menutup mata terhadap keberadaan industri di Jawa Timur, dengan hanya mengizinkan perusahaan gula kristal rafinasi yang memiliki izin usaha industri (IUI) dan persetujuan prinsip sebelum 25 Mei 2010 melakukan importasi gula mentah impor.
Peraturan tersebut, sambungnya, membuat pabrik gula rafinasi di Jawa Timur tidak bisa memasok industri mamin karena ketidaktersediaan bahan baku gula mentah.
Selain itu, industri mamin di Jawa Timur terpaksa membeli gula rafinasi pada pabrik-pabrik gula rafinasi yang berlokasi di luar Jawa Timur, seperti Banten, Makassar, Lampung, dan Medan dengan biaya tinggi.
"Gula rafinasi di Jawa Timur itu kosong. Kami harus mengambil ke Cilegon, ya gila!," tegas Zakki.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah mendukung pertumbuhan industri mamin dan UMKM di Jawa Timur dengan membatalkan Permenperin No. 3/2021 tersebut. (flo/jpnn)
Pemerintah diminta mendukung pertumbuhan industri mamin dan UMKM di Jawa Timur dengan membatalkan Permenperin No. 3/2021
Redaktur & Reporter : Natalia
- Teknologi Digital Twin Diklaim Mampu Dongkrak Performa Perusahaan
- Produk Mamin dan Horeka Indonesia Laris Manis di SIRHA Budapest 2024, Raup Rp 150 Miliar
- SIG Kembali Raih Apresiasi P3DN Terbaik dari Kemenperin
- Menperin Agus Optimistis Target Industri Manufaktur Tumbuh 5,8 Persen Bisa Tercapai
- GAPMMI Optimistis Industri Makanan dan Minuman Pada 2024 Terus Bertumbuh
- Bamsoet Sebut Kreativitas & Inovasi Tingkatkan Daya Saing Industri Makanan dan Minuman