Pemerintah Terbitkan Sukuk Ritel SR-001

Pemerintah Terbitkan Sukuk Ritel SR-001
Pemerintah Terbitkan Sukuk Ritel SR-001
JAKARTA - Pemerintah kembali menerbitkan sukuk ritel di pasar perdana dalam negeri pada kuartal pertama 2009. Sukuk ritel seri SR-001 diterbitkan dengan menggunakan akad ijarah sale dan lease back.

Menurut Kepala Biro Humas Departemen Keuangan (Depkeu) Harry Soeratin, sukuk ritel seri SR-001 memiliki jangka waktu tiga tahun, dijual dengan harga at par, dan imbalan berupa sewa yang bersifat tetap (fixed coupon) yang dibayarkan setiap bulan. “Setiap warga bisa membeli sukuk ritel tersebut di pasar perdana melalui agen penjual yang ditunjuk pemerintah,” cetusnya.

Penerbitan sukuk ritel seri SR-001 menggunakan underlying asset berupa barang milik negara yang saat ini dalam penggunaan Depkeu. “Akad ijarah sale dan lease back dalam penerbitan SR-001 mengikuti fatwa DSN-MUI Nomor 71 dan 72 Tahun 2008,” sebut Harry.

Ditambahkannya, melihat kondisi pasar keuangan dalam negeri serta biaya yang dapat ditanggung pemerintah dalam rangka pengelolaan keuangan, Menkeu menetapkan imbalan/kupon sukuk ritel SR-001 sebesar 12 persen per tahun. “SR-001 nilai nomimal per unitnya 1 juta rupiah, harga per unit 100 persen (at par), dan jumlah minimal pembelian 5 juta rupiah dan kelipatannya,” tutur Harry lagi.

JAKARTA - Pemerintah kembali menerbitkan sukuk ritel di pasar perdana dalam negeri pada kuartal pertama 2009. Sukuk ritel seri SR-001 diterbitkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News