Pemerintah Tetapkan Kebijakan Bea Masuk Nol Persen untuk Kendaraan Listrik
Sementara itu, untuk menguatkan berbagai dukungan ini pemerintah menetapkan tarif khusus Bea Masuk nol persen untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap.
"Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB," ujar Febrio.
Berkembangnya industri KBLBB akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), kualitas lingkungan, dan mendorong penguasaan teknologi.
"Hal ini diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik," tegas Febrio.
Saat ini pemerintah telah memiliki peta jalan pengembangan industri otomotif pada jangka menengah, yaitu 2020-2030.
Di mana fokusnya adalah pengembangan kendaraan listrik dan komponen utamanya, seperti baterai, motor listrik, dan konverter.
"Pemberian insentif Bea Masuk nol persen diharapkan dapat semakin mendorong pencapaian target tersebut," harap Febrio.(mcr28/jpnn)
Pemerintah kini telah menetapkan kebijakan bea masuk nol persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Redaktur : Yessy
Reporter : Wenti Ayu
- Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Pemerintah Berharap Mobil Listrik Bisa Terjual 50 Ribu Unit Sepanjang 2024
- Rilis Laporan Keuangan Triwulan I 2024, VKTR Fokus Peningkatan Margin & Penjualan EV
- Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Sri Mulyani, tetapi Tetap Waspada
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif