Pemerintah Tetapkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Sampai 16 Persen, Mulai Kapan?
Senin, 13 Mei 2019 – 20:45 WIB
Darmin juga menegaskan diperlukan sinergi antara kementerian atau lembaga dan badan usaha terkait untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala sehingga potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal.
“Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil,” tegas Darmin.(tan/jpnn)
Darmin menjelaskan pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Cek Nih, Harga Tiket & Kategori Tur Konser Sheila On 7 di 5 Kota
- Mulai Dijual Besok, Tiket Konser D.O EXO di Jakarta Dibanderol Sebegini
- Ferris Wheel Terbesar Hadir di Kota Palembang, Ini Jam Operasional dan Harga Tiketnya
- BTS Exhibition: Proof in Jakarta Tengah Berlangsung, Berapa Harga Tiket Masuk?
- Ada Diskon Khusus Hari Pahlawan di Taman Safari Bogor
- Harga Tiket dan Bahan Pokok Meroket, Masyarakat Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Puncak