Pemerintah Tolak Anggota KPU dari Parpol
Senin, 23 Mei 2011 – 17:12 WIB
JAKARTA -- Pemerintah menolak usulan Komisi II DPR agar anggota partai politik (parpol) bisa menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan syarat mengundurkan diri saat mendaftar. Pemerintah bersikukuh dengan aturan lama di UU Nomor 22 Tahun 2007 bahwa syarat menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu harus tidak pernah menjadi anggota parpol atau minimal 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol.
"Kemandirian penyelenggara pemilu diwujudkan melalui keanggotaan KPU dan Bawaslu yang harus bebas dari pengaruh partai politik, mengingat partai politik juga adalah peserta pemilu," demikian disampaikan Gamawan Fauzi saat menyampaikan pendapat pemerintah terhadap RUU tentang perubahan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu di gedung DPR, Senayan, Senin (23/5).
Baca Juga:
Sebelumnya, pimpinan Komisi II DPR dalam penjelasan resminya menyampaikan pendapat, agar anggota parpol secara individual dibolehkan menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan syarat mengundurkan diri sejak mendaftar. Alasannya, hak warga negara untuk dipilih menjadi anggota penyelenggara pemilu tidak boleh dibatasi hanya karena dia tercatat sebagai anggota parpol.
Komisi II DPR juga meminta, apabila nama-nama calon yang mengikuti fit and proper test di DPR dianggap tidak ada yang layak untuk mencukupi komposisi keanggotaan KPU dan atau Bawaslu, pemerintah diminta mengajukan calon lagi.
JAKARTA -- Pemerintah menolak usulan Komisi II DPR agar anggota partai politik (parpol) bisa menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
BERITA TERKAIT
- Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP
- Pilkada Sleman: PDI Perjuangan Masih Menjadi Partai Seksi untuk Kendaraan Politik Para Calon
- Deinas Geley Minta Arahan Jokowi Untuk Pembangunan Papua Tengah
- Golkar dan Demokrat Dukung Khofifah-Emil, Gerindra?
- Diusung Golkar Maju Pilgub Jatim, Khofifah-Emil Dardak Pastikan Siap Kerja Keras
- Golkar Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024