Pemerintah Tolak Revisi UU ASN, Tuntaskan Honorer dengan Skema PPPK

Pemerintah Tolak Revisi UU ASN, Tuntaskan Honorer dengan Skema PPPK
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menolak revisi UU ASN, masalah honorer akan diselesaikan dengan skema PPPK. Foto: dokumen JPNN.COM/Ricardo

Untuk penuntasan masalah honorer, lanjut Menteri Tjahjo, pemerintah sedang menyelesaikan lewat skema PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Saat ini pemerintah lewat Kemendikbud mulai melakukan terobosan dengan merekrut satu juta guru PPPK.

"Dari lima unsur pokok alasan DPR untuk merevisi UU ASN, empat di antaranya adalah domain pemerintah. Terutama soal kesejahteraan ASN, pengurangan PNS, honorer akan kami atur dalam PP sehingga tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang," tegasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Samsul Rizal menyebutkan, ada banyak honorer yang tidak terselesaikan hingga saat ini karena terganjal UU ASN.

Itu sebabnya, DPR berpendapat perlu ada revisi UU ASN agar ada pasal yang jadi celah untuk memasukkan honorer di atas 35 tahun bisa diangkat menjadi PNS. (esy/jpnn)

 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo secara tegas menyatakan menolak revisi UU ASN, masalah honorer diselesaikan dengan skema PPPK.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News