Pemerintah Tugaskan TNI Bangun Jalan Di Papua

Pemerintah Tugaskan TNI Bangun Jalan Di Papua
Pemerintah Tugaskan TNI Bangun Jalan Di Papua
“Pembangunan jalan pada ruas-ruas tertentu itu meliputi kegiatan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan,” bunyi Pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 40/2013 itu.

Menurut Perpres ini, kegiatan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi dan pengawasan dilakukan oleh TNI secara swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Perpres ini tetap menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum untuk melakukan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan pembangunan jalan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jalan.

Sementara itu terkait anggaran, Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 ini menyebutkan, bahwa pendanaan yang diperlukan bagi pembangunan Jalan P4B dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

JAKARTA--Dalam rangka mempercepat pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Barat, khususnya untuk membuka keterisoliran wilayah, pemerintah menetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News