Pemerintah Wajibkan Mobil Baru Dilengkapi APAR
(4) Dalam hal pengimpor, pembuat dan/ atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.
Sementara itu, untuk spesifikasinya dijelaskan pada Pasal 6 yang di antaranya dapat memandamkan kebakaran benda padat, benda cair atau gas, serta instalasi listrik berteganganan.
Bahan pemadam tidak beracun, punya waktu kadaluarsa, diletakan dilokasi yang mudah dijangkau, serta mudah dioperasikan saat dibutuhkan atau ada indikasi kebakaraan.
Pasal 10 menyebutkan bila pada saat peraturan ini mulai diberlakukan nanti, maka kendaran yang sedang diporduksi wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal tersebut. (rdo/jpnn)
Pemerintah mewajibkan Agen Pemegang Merek (APM) untuk melengkapi peralatan APAR di setiap mobil baru yang dijual.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- Astra Auto Digital SEVA Berbagi Tip Membeli Mobil buat Sahabat Roda Dua
- Mobil Habis Dipakai Mudik Lebaran, Cek 6 Komponen Ini, Jangan Diabaikan
- Mobil Mau Dipakai untuk Mudik Lebaran, Jangan Lupa Cek bagian Ini Agar Nyaman
- Hyundai Umumkan Program Purnajual Mobil Lama Ganti Unit Baru
- Mitsubishi L100 EV Resmi Dijual di Indonesia, Sebegini Harganya
- Pengamat Sebut Mobil Ini Masih jadi Pilihan Masyarakat