Pemerintah Wajibkan Mobil Baru Dilengkapi APAR

Pemerintah Wajibkan Mobil Baru Dilengkapi APAR
Ilustrasi mobil (Ilustrasi). Foto dok jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mewajibkan setiap agen pemegang merek (APM) untuk melengkapi mobil baru dengan alat pemadam api ringan, alias APAR.

Regulasi terkait kewajiban tersebut sudah resmi terbit dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020 lalu.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Pandu Yunianto mengatakan, peraturan itu akan diberlakukan mulai tahun depan. Mungkin antara Januari atau Februari 2021.

“Jika semua sudah berjalan, mobil baru wajib menyediakan APAR dan harus tersedia saat uji tipe nanti. Aturan ini hanya berlaku untuk mobil baru yang dibeli dari diler,” ungkapnya.

Dalam aturan Fasilitas Tanggap Darurat disebutkan bila pemberlakuan APAR dalam rangka meningkatkan keselamatan Kendaraan Bermotor guna mencegah terjadinya korban kecelakaan dan kebakaran pada kendaraan bermotor.

Peraturan kewajiban APAR pada mobil baru disebutkan pada Pasal 2 Ayat 2,3 dan 4 yang berbunyi:

(2) Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.

(3) Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor.

Pemerintah mewajibkan Agen Pemegang Merek (APM) untuk melengkapi peralatan APAR di setiap mobil baru yang dijual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News