Pemerkosa Bocah Hanya Dituntut 4 Tahun, Keluarga Korban Menjerit
Jumat, 01 Februari 2013 – 11:53 WIB
JAKARTA - Keseriusan aparat penegak hukum untuk memberikan ganjaran yang setimpal kepada pelaku pemerkosaan, patut dipertanyaan. Kasus di Kalurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap bocah yang masih berusia 5 tahun, hanya dituntut empat tahun penjara oleh jaksa. Korban bernama Amd, masih berusia 5 tahun diperkosa berkali-kali (menurut pengakuan korban, dilakukan pelaku semenjak dia belum sekolah TK) oleh pelaku bernama SJ, yang berusia 18 tahun.
Kepada JPNN Jumat (1/2) siang, pihak keluarga korban, mengirimkan surat elektronik, mengeluhkan kejadian ini. Berikut surat yang dikirim Wenny Novitasari.
Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi lagi, kali ini menimpa anak kemenakan saya di Jambi, tepatnya di Kalurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Baca Juga:
JAKARTA - Keseriusan aparat penegak hukum untuk memberikan ganjaran yang setimpal kepada pelaku pemerkosaan, patut dipertanyaan. Kasus di Kalurahan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Lagi di Hotel, 2 Gadis Digerebek, Waduh, Kasusnya