Pemerkosa di Angkot Dituntut Seumur Hidup
Keluarga Korban: Mereka Harus Dihukum Mati
Rabu, 21 Maret 2012 – 09:51 WIB

Pemerkosa di Angkot Dituntut Seumur Hidup
Baca Juga:
Sementara itu, Restu Sri Utomo, kuasa hukum empat pelaku tindak kejahatan perampokan, pembunuhan dan pemerkosaan mengaku keberatan dengan tuntutan JPU. Pasalnya keempat tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. “Tentunya hukuman yang diberikan kepada mereka disesuaikan, kami akan mengajukan keberatan,” paparnya.
Menang gapi hal tersebut keluarga Livia Pavita Soelistio yang hadir dalam persidangan merasa keberatan dengan tuntutan tersebut. Mereka meminta keempat pelaku dituntut hukuman mati. “Kami tidak terima, mereka harus dihukum mati,” ungkap Yusni Chandra sambil meneteskan air mata. (ash)
EMPAT pelaku tindak kejahatan perampokan, pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Livia Pavita Soelistio, mahasiswi Universitas Bina Nusantara (Binus)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam