Pemerkosa di Angkot Divonis Seumur Hidup

Pemerkosa di Angkot Divonis Seumur Hidup
Pemerkosa di Angkot Divonis Seumur Hidup
Sementara itu, Restu Sri Utomo, kuasa hukum empat pelaku tindak kejahatan perampokan, pembunuhan dan pemerkosaan mengaku pasrah dengan keputusan hakim. Terlebih, keempat klienya tidak merasa keberatan dengan putusan itu. ’’Mereka tidak ada yang keberatan,’’ katanya.

Tentunya dengan keputusan tersebut, keempat terdakwa perampokan, pembunuhan, dan pemerkosaan terhadap Livia Pavita Soelistio, mahasiswi Universitas Bina Nusantara (Binus) pada Selasa 16 Agustus 2011 lalu ini tidak mengajukan keberatan alias banding sesuai anjuran ketua majelis hakim. ’’Mereka berempat sepakat tidak mengajukan banding,’’ jelasnya.

Keluarga keempat terdakwa ini pun, kata Restu, mengaku pasrah dan menyerahkan semuanya kepada hukum yang berlaku. Mereka pun tidak pernah hadir dalam proses persidangan. ’’Keluarganya juga sudah pasrah dan menyerahkan semuanya kepada putusan majelis,’’ jelasnya. (ash)

JAKARTA - Empatpelaku tindak kejahatan perampokan, pembunuhan, dan pemerkosaan terhadap Livia Pavita Soelistio, mahasiswi Universitas Bina Nusantara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News