Pemerkosa Karyawati di Medan Tertangkap, Lihat Nih Mukanya
Senin, 18 Desember 2017 – 20:08 WIB
Puas menggagahi korban, tersangka lantas menganiaya hingga wajahnya hampir tak dikenali lagi. Setelah merasa yakin korban sudah tewas, tersangka lalu mengambil barang berharga berupa uang Rp 600 ribu dan satu ponsel lalu meninggalkan pergi.
Adapun barang bukti yang disita satu unit sepeda motor Supra BK 8813 CY, 1 unit ponsel dan uang Rp250.000,” ungkap Martualesi, Senin (18/12).
“Akibat perbuatannya, pelaku diancam pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (fir)
Jajaran Polsek Kutalimbaru akhirnya berhasil menangkap pelaku perampokan sekaligus pemerkosa karyawati toko roti, Yanti Kumala Dewi, 34, dalam kurun waktu tiga.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Keterlibatan Orang Tua Pegi Setiawan Dalam Menyembunyikan Sang Anak
- Pengakuan Pegi Setiawan DPO Pembunuh Vina Cirebon: Saya tak Pernah Melakukan itu, Saya Rela Mati
- Diperiksa Ulang Polisi, 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dipindah ke Bandung
- Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Sorotan, Kriminolog: Polisi Jangan Cari Tumbal Pelaku
- Polisi Bongkar Makam Pelajar yang Tewas Dianiaya Teman Sendiri
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan