Pemerkosa Nenek-nenek Pernah Berurusan dengan Polisi

Pemerkosa Nenek-nenek Pernah Berurusan dengan Polisi
Ok si pelaku pemerkosa nenek-nenek. Foto: Jambi Ekspres/JPNN.com

Pemerkosaan dilakukan tiga hari berturut-turut.

Atas perbuatannya, Dia dikenakan Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (pds)

 


JAMBI – Polda Jambi masih menahan OK (37), pelaku pemerkosaan terhadap HY (67) yang merupakan mertua kakak perempuannya.   Penyidik Subdit


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News