Pemerkosa Nenek-nenek Pernah Berurusan dengan Polisi
Jumat, 18 November 2016 – 05:55 WIB
Pemerkosaan dilakukan tiga hari berturut-turut.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, Dia dikenakan Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (pds)
JAMBI – Polda Jambi masih menahan OK (37), pelaku pemerkosaan terhadap HY (67) yang merupakan mertua kakak perempuannya. Penyidik Subdit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Santriwati di Riau Dianiaya dan Nyaris Dicabuli saat Pulang dari Pondok
- Bea Cukai-TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian & Sepatu Bekas di Perairan Nunukan
- Mencabuli 11 Anak di Bogor, Pemilik Warung Kelontong Diringkus Polisi
- 5 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polda Jabar, Terancam Hukuman Mati
- Abah Oyan Cabuli 11 Anak Perempuan di Bogor
- Sempat Kabur, Anak yang Membunuh Ibu Kandung di Kerinci Ditangkap Polisi