Pemerkosa Pelajar Divonis 10 Tahun
Kamis, 14 Maret 2013 – 13:54 WIB

Pemerkosa Pelajar Divonis 10 Tahun
BANJARBARU – Nikmat sesaat membawa petaka. Itulah yang dirasakan Riky Satria Utama (23) yang harus menjalani hidup 10 tahun di balik penjara.
Hukuman itu lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa dengan hukuman 9 tahun. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru diketuai Putu Agus Wiranata SH MH, Riky dinyatakan terbukti bersalah memperkosa anak di bawah umur pada Oktober 2012 lalu.
Terdakwa dianggap telah melanggar pasal 81 UU Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mendengar vonis tersebut, warga Jalan Sultan Adam RT 2 Kelurahan Tanjung Rema, Martapura, ini menyataan pikir-pikir.
Perkosaan itu terjadi Jumat (26/11/2012) lalu. Saat itu korban yang juga teman pelaku diajak jalan-jalan di daerah Mentaos, Banjarbaru.
BANJARBARU – Nikmat sesaat membawa petaka. Itulah yang dirasakan Riky Satria Utama (23) yang harus menjalani hidup 10 tahun di balik penjara.
BERITA TERKAIT
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam