Pemilih Dicoret di Jatim Capai 818 Ribu Orang

 Pemilih Dicoret di Jatim Capai 818 Ribu Orang
Pemilih menggunakan hak suaranya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Salah satu yang cukup signifikan adalah jumlah pemilih yang masuk kategori TMS yang ditemukan selama pemutakhiran DPS menjadi DPT.
Tercatat, Bawaslu dan semua panwaslu di 38 kabupaten/kota mendapati 818.265 pemilih yang dinyatakan TMS.

Angka itu jauh melebihi jumlah TMS yang ditetapkan KPU. Kok bisa? Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi menyatakan, tingginya temuan tersebut terjadi karena pemantauan yang dilakukan Bawaslu tak hanya terhadap DPS yang disusun KPU Jatim.

''Tapi, kami juga memantau DPS yang belum dimutakhirkan. Termasuk, kami juga menerima pengaduan dari masyarakat sehingga angkanya lebih tinggi,'' jelasnya.

Aang menjelaskan, munculnya data TMS itu disebabkan berbagai faktor. Mulai pemilih meninggal, hilang ingatan, anggota TNI-Polri, bukan penduduk setempat, pemilih ganda, serta sejumlah penyebab lain.

Karena temuan tersebut, Bawaslu Jatim merekomendasikan KPU untuk terus memantau DPT yang disahkan pada Jumat (20/4) itu.

Meski demikian, terang Aang, secara prinsip, DPT yang ditetapkan sudah bisa diberlakukan. Sebab, DPT tersebut dijadikan acuan untuk pengadaan logistik untuk keperluan coblosan.

''Karena itu, meski sudah ditetapkan, DPT tersebut masih bergerak dinamis,'' lanjut Aang.

Selain itu, Bawaslu menyebut masih ada potensi lain yang membuat DPT pilgub bisa berkurang.

KPU Jatim mencoret seluruh nama pemilih untuk pilkada Jatim karena dianggap tidak memenuhi syarat dan sejumlah faktor lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News