Pemilih Diintimidasi, Pencoblosan Diwakilkan Kepala Kampung
Kamis, 28 Februari 2013 – 20:46 WIB
Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi, sidang yang langsung dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mempersilahkan pada pihak terkait dan juga termohon, dalam sidang berikutnya untuk memberikan jawaban terkait pemaparan 30 saksi.
Dalam sidang selanjutnya, pemohon dari kuasa hukum nomer 16 meminta pada Mahfud untuk dapat menghadirkan pemerintah provinsi Papua. Hal itu dipintanya guna menjelaskan soal daftar pemilih tetap (DPT).
"Silahkan pada sidang selanjutnya, semua pernyataan tadi dijawab, tadi hampir ada 30 kesaksian. Nanti juga akan kita surati pemerintah provinsi Papua agar datang dalam sidang selanjutnya. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (5/3) pukul 09.00 WIB, dengan ini sidang dinyatakan selesai dan ditutup," tutup Mahfud sembari mengetuk palu mengakhiri sidang.
Untuk diketahui dalam pemilukada provinsi Papua diikuti oleh enam pasangan calon. Total suara sah dari 28 kabupaten/kota di Papua mencapai 2.713.465 suara.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Papua 2013 dengan agenda
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat
- Ingat, PPK Harus Kerja Sesuai Aturan