Pemilih Golput Capai 89.449
Minggu, 08 Agustus 2010 – 03:36 WIB
Ketua KPU Kota Palu, Muhlis Hakim Lubis, menjelaskan, saat ini KPU telah menyiapkan penasehat hukum untuk menghadapi gugatan hukum. Waktu untuk mengajukan gugatan katanya 3 hari terhitung sejak calon terpilih ditetapkan. ‘’Terhitung dihitung sesuai hari kerja. Dengan demikian total ada lima hari kedepan bagi kandidat tertentu untuk mengajukan gugatan,’’ papar Muhlis kepada Radar Sulteng.
Baca Juga:
Jika 3 hari kerja tidak ada yang memasukan keberatan, maka KPU akan mengajukan calon walikota terpilih ke DPRD untuk disahkan dan selanjutnya diproses ke Depdagri melalui gubernur Sulteng. (yar/sam/jpnn)
PALU -- Jumlah warga yang tidak menggunakan hak suaranya alias golput (golongan putih) di pemilukada Kota Palu jumlahnya cukup besar. Dalam pemilukada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ogah Gabung Prabowo-Gibran, Ganjar Pilih Jadi Pengontrol
- Serius Maju Pilkada Seram Bagian Timur, Tokoh Muda Ini Hadiri Acara Taaruf Bacakada PKB
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga
- Datangi KPU DKI Jakarta, TBF Optimistis Noer Fajrieansyah Bakal Jadi Cagub
- Innalillahi, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ini Meninggal saat Kunker di Palembang