Pemilih Golput Capai 89.449

Pemilih Golput Capai 89.449
Pemilih Golput Capai 89.449
Ketua KPU Kota Palu, Muhlis Hakim Lubis, menjelaskan, saat ini KPU telah menyiapkan penasehat hukum  untuk menghadapi gugatan hukum. Waktu untuk mengajukan gugatan katanya 3 hari terhitung sejak calon terpilih ditetapkan. ‘’Terhitung dihitung sesuai hari kerja. Dengan demikian total ada lima hari kedepan bagi kandidat tertentu untuk mengajukan gugatan,’’ papar Muhlis kepada Radar Sulteng.

Jika 3 hari kerja tidak ada yang memasukan keberatan, maka KPU akan mengajukan calon walikota terpilih ke DPRD untuk disahkan dan selanjutnya diproses ke Depdagri melalui gubernur Sulteng. (yar/sam/jpnn)

PALU -- Jumlah warga yang tidak menggunakan hak suaranya alias golput (golongan putih) di pemilukada Kota Palu jumlahnya cukup besar. Dalam pemilukada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News