Wako Binjai Dilantik 13 Agustus

MK Tolak Gugatan Zefri-Baskami

Wako Binjai Dilantik 13 Agustus
Wako Binjai Dilantik 13 Agustus
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi gugatan yang diajukan pasangan calon walikota-wakil walikota Binjai, Zefri Januarpribadi-Baskami Ginting. Dengan ditolaknya gugatan ini, maka kemenangan pasangan M Idham-Timbas Tarigan sudah sah.

Ketua KPU Binjai, Agus Susanto, usai pembacaan putusan di gedung MK, kemarin (6/8) sore mengatakan, dengan putusan ini maka KPU Binjai akan segera menyerahkan hasil pleno penetapan pemenang dan laporan seluruh tahapan pemilukada ke DPRD Binjai.

“Kita rencanakan pelantikan tanggal 13 Agustus. Besok Senin (9/8) akan kita masukkan laporan ke DPRD dan pada hari yang sama kita harapkan DPRD menyerahkan usulan pengesahan pengangkatan pasangan terpilih kepada gubernur, yang selanjutnya oleh gubernur disampaikan ke mendagri,” ujar Agus Susanto kepada JPNN.

Dia yakin, tahapan yang tersisa ini akan berjalan lancar. Dia menjelaskan, dari 23 item berkas yang harus dilaporkan ke DPRD, sebanyak 22 item sudah beres. Satu item lagi yakni lampiran putusan MK. “Jadi, karena putusan MK sudah keluar, ya beres semua,” ucapnya.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi gugatan yang diajukan pasangan calon walikota-wakil walikota Binjai, Zefri Januarpribadi-Baskami

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News