Pemilih Tak Terdaftar Tetap Bisa Gunakan KTP/Paspor

Pemilih Tak Terdaftar Tetap Bisa Gunakan KTP/Paspor
Pemilih Tak Terdaftar Tetap Bisa Gunakan KTP/Paspor
JAKARTA - Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Arwani Thomafi, mengungkapkan bahwa salah satu kesimpulan Panja dalam pembahasan RUU Pemilu adalah tentang pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih. Seperti pernah diterapkan pada Pemilu 2009 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemilih tak terdaftar tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP atau paspor.

 

"Sudah disepakati untuk selanjutnya diserahkan ke timus (tim perumus, Red)," kata Arwani, Minggu (22/1).  Penggunaan KTP atau paspor itu disepakati, karena secara faktual keberadaan KTP Elektronik belum optimal. Hingga saat ini, pengadaan e-KTP diperkirakan baru menyentuh sekitar 60 persen penduduk.

 

Meski demikian,  dalam isu data pemilih tersebut, panja masih memperdebatkan terkait alat bukti memilih. Panja masih membahas lebih lanjut apakah diperlukan penambahan Kartu Keluarga (KK) sebagai alat bukti pemilih. Sejumlah fraksi mengkhawatirkan, KK berpotensi menambah rumit proses pemilihan.

 

Adapun isu-isu lain yang tengah dibahas di Panja Revisi UU Pemilu adalah terkait peradilan pemilu dan syarat calon legislatif. Dalam peradilan pemilu, masih diperdebatkan apakah dibangun pengadilan adhoc pemilu melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum, atau membuat kamar khusus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

JAKARTA - Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Arwani Thomafi, mengungkapkan bahwa salah satu kesimpulan Panja dalam pembahasan RUU Pemilu adalah tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News